CPNS Kemendikbud Sampai Jutaan Pelamar, Mari Simak Persayaratannya
Ada 6 kementerian sepi peminat di pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil) menurut data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (28/8/2024).
Kementerian atau instansi tingkat pusat yang sepi peminat di pendaftaran CPNS 2024 ini dapat diwujudkan opsi bagi pelamar yang belum memastikan opsi.
Diinformasikan dari akun Instagram sah BKN, data per tanggal 28 Agustus 2024 pukul 14.00 WIB, telah ada 1.023.825 pendaftar CPNS 2024. Jumlah pelamar yang mendaftar ini yaitu yang telah memilih instansi. Selanjutnya, ada 212.565 pelamar yang submit atau telah mengakhiri pendaftaran (rangkuman).
Prasyarat Pendaftaran CPNS Kemdikbud 2024
Terdapat prasyarat biasa dan prasyarat khusus dalam seleksi CPNS Kemdikbud 2024. Berikut daftarnya.
– Prasyarat Lazim
Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, loyal, dan taat terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar mengerjakan pendaftaran online di SSCASN)
a) Pelamar jebolan SLTA/SMK/SMA Sederajat s.d. S-2/Ahli: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari;
b) Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari;
Tak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan konsisten sebab mengerjakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Prasyarat (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Tak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Mempunyai kualifikasi pendidikan layak dengan prasyarat jabatan;
Sehat lahiriah dan rohani layak dengan prasyarat jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Tak pernah mengerjakan dan/atau terlibat perbuatan pelanggaran seleksi;
Tak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
Tak mengkonsumsi/memakai narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
Tak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang diungkapkan terlarang oleh pemerintah;
Sekiranya sedang mengerjakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta patut telah menerima persetujuan dari pimpinan yang memiliki wewenang/Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut aturan perundangundangan;
Sepatutnya memenuhi Masa Perjanjian Prasyarat minimal 1 (satu) tahun dan telah menerima persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan variasi pengadaan CPNS;
Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun semenjak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek; dan
Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbudristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 (lima) tahun semenjak diangkat menjadi PNS Kemendikbudristek, kecuali ditetapkan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.
– Prasyarat Khusus
A. Pelamar Lazim Lazim
Untuk kualifikasi pendidikan SLTA/SMK/SMA Sederajat, memiliki ijazah SLTA/SMK/SMA Sederajat yang teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Untuk jebolan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pendidikan Daya Lembaga Kesehatan/Pendidikan Akreditasi Mandiri Daya Tinggi Kesehatan pada dikala kelulusan yang diterangkan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Untuk jebolan perguruan tinggi luar negeri, patut memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Untuk pelamar jebolan SLTA/SMK/SMA Sederajat memiliki skor rata-rata ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 (sepuluh koma nol) atau skor rata-rata ijazah minimal 70,0 (tujuh puluh koma nol) skala 100,0 (seratus koma nol).
Untuk pelamar jebolan D-III s.d. S-3/Subspesialis memiliki ketetapan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai berikut:
– Untuk kebutuhan jabatan Lembaga Kependidikan dan Teknis lainnya, IPK minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol).
– Untuk kebutuhan jabatan Dosen, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).
Lulusan dengan transkrip skor yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Bagi penyandang disabilitas yang akan mendaftar pada kebutuhan biasa patut melampirkan:
– dokumen/surat keterangan sah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang mengucapkan variasi dan derajat kedisabilitasannya; dan
– tautan/tautan video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam mengerjakan kegiatan layak jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/tautan video tersebut dapat diakses oleh panitia.
B. Pelamar Putra/Putri Pujian Terbaik Berpredikat “Dengan Pusat”/Cumlaude
Dikhususkan bagi pelamar yang memiliki jenjang pendidikan paling rendah S-1, tidak termasuk D-IV;
Untuk jebolan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT dan/atau Pendidikan Daya Lembaga Kesehatan/Pendidikan Akreditasi Mandiri Daya Tinggi Kesehatan pada dikala kelulusan yang diterangkan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Putra/putri jebolan terbaik berpredikat “dengan kebanggaan”/cumlaude diterangkan dengan keterangan “dengan kebanggaan”/cumlaude pada ijazah/transkrip/surat keterangan dari Perguruan Tinggi.
Untuk jebolan dari perguruan tinggi luar negeri, telah mendapatkan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang mengucapkan predikat kelulusannya sepadan “dengan kebanggaan”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
C. Pelamar Penyandang Disabilitas
Untuk jebolan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pendidikan Daya Lembaga Kesehatan/Pendidikan Akreditasi Mandiri Daya Tinggi Kesehatan pada dikala kelulusan yang diterangkan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Untuk jebolan perguruan tinggi luar negeri, telah mendapatkan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Untuk kebutuhan jabatan Lembaga Kependidikan dan Teknis lainnya, IPK minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol). Untuk kebutuhan jabatan Dosen, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol). Lulusan dengan transkrip skor yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Pelamar memiliki dokumen/surat keterangan sah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang mengucapkan variasi dan derajat kedisabilitasannya.
Pelamar melampirkan tautan/tautan video singkat yang memperlihatkan kegiatan seharihari pelamar dalam mengerjakan kegiatan layak jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/tautan video tersebut dapat diakses oleh panitia.
D. Pelamar Putra/Putri Papua
Untuk kualifikasi pendidikan SLTA/SMK/SMA Sederajat, memiliki ijazah SLTA/SMK/SMA Sederajat yang teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
Untuk jebolan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dan/atau Pendidikan Daya Lembaga Kesehatan/Pendidikan Akreditasi Mandiri Daya Tinggi Kesehatan pada dikala kelulusan yang diterangkan dengan tanggal kelulusan yang
tertulis pada ijazah.
Untuk jebolan perguruan tinggi luar negeri, patut memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Untuk pelamar jebolan SLTA/SMK/SMA Sederajat memiliki skor rata-rata ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 (sepuluh koma nol) atau skor rata-rata ijazah minimal 70,0 (tujuh puluh koma nol) skala 100,0 (seratus koma nol).
Untuk pelamar jebolan D-III s.d. S-3/Subspesialis memiliki ketetapan IPK sebagai berikut:
– Untuk kebutuhan jabatan Lembaga Kependidikan dan Teknis lainnya, IPK minimal 2,8 (dua koma delapan) skala 4,00 (empat koma nol).
– Untuk kebutuhan jabatan Dosen, IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).
Pelamar patut yaitu keturunan Papua menurut garis keturunan bapak dan/atau ibu orisinil Papua yang diterangkan dengan:
– akta kelahiran/surat keterangan lahir yang bersangkutan; dan
– surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang mengucapkan bahwa bapak dan/atau ibu pelamar yaitu orisinil Papua.